Investasi saham merupakan pekerjaan yang tren dengan keuntungan yang menggiurkan. Pada umumnya, yang dimaksud dengan investasi adalah aktivitas menanam modal untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang. Sedang saham adalah surat berharga sebagai bukti pemilikan atas satu perusahaan. Saat kita mempunyai saham dalam suatu perusahaan, berarti kita mempunyai beberapa hak kepemilikan perusahan itu dan memiliki hak memperoleh keuntungan dari perusahaan itu dalam bentuk dividen di akhir tahun saat masa pembukuan perusahaan.
Tetapi yang patut diingat, investasi berlainan dengan trading. Investasi ada saatnya untuk hold (mengendalikan diri) karena tutupnya pasar. Sementara dalam trading, tujuan utamanya ialah cari kesempatan beda harga. Kesempatan ini terbentuk sepanjang waktu.
Hukum Investasi Saham dalam Islam
Menurut ulama, investasi saham pada umumnya hukumnya halal. Saham sendiri ada ketentuannya dalam ekonomi syariah. Dalam ekonomi syariah, saham dilihat sebagai satu mode turunan dari musyarakah.
Apakah itu musyarakah?
Musyarakah ini sebagai satu wujud kerja sama mengumpulkan modal di antara 2 orang atau lebih buat menjalankan satu bisnis. maka kalau dilihat dari sisi ini, investasi saham hukumnya halal.
Jadi syarat kunci sebagai pembeda transaksi yang halal dan yang haram yaitu di elemen maysir-nya (spekulasi). Makin spekulatif barang dan harga, maka transaksinya makin haram. Kebalikannya, makin kecil kesempatan spekulasi, maka transaksi halal.
Saham memang area yang sedikit abu-abu secara syariah (apa lagi saat ini trading saham semakin banyak memiliki sifat online hingga tidak ada bukti “fisik” pemilikan saham di tangan anda). Beberapa ulama membolehkan transaksi saham karena jual-beli saham memenuhi beberapa konsep syariah misalnya:
- Jual beli Saham merupakan kepemilikan beberapa atau semua aset perusahaan, sama kedudukannya seperti jual beli lahan.
- Harga ketika transaksi murni mengikuti proses penawaran dan permintaan dan transaksi terlaksana jika harga permintaan dan jumlah sesuai dengan harga penawaran dan jumlah.
- Keuntungan didapat saat menjual kembali atau jika terjadi pembagian dividen. Tidak ada jumlah keuntungan pasti (riba) yang dijanjikannya penjual di saat transaksi saham terwujud.
Akan tetapi ada sejumlah ulama yang melarang dengan dasar:
- Harga Saham terlalu spekulatif dan tidak ada ketetapan harga setelah transaksi terwujud. Beberapa saham yang dibeli pada harga 3000 rupiah per lembar bisa saja harganya tinggal 1500 rupiah per lembar dalam kurun waktu kurang dari 1 jam. Karena karakter harganya yang berbeda dalam sesaat dan spekulatif, maka disamakan membeli saham sama dengan mengundi nasib.
- Nilai saham tidak selamanya terkait dengan nilai intrisik perusahaan, naik menurunnya harga secara drastis mayoritas karena aksi spekulatif dari penjual/konsumen saham.
- Saham beberapa perusahaan terkait erat dengan praktik non syariah: seperti saham perbankan konservatif hingga membeli/mempunyai saham-saham tersebut sama dengan menyalahi prinsip-prinsi syariah.
Untuk mengatasinya, maka trading saham lebih dekat ke halal serta lebih jauh ke riba kalau:
- Dilaksanakan dalam rangka investasi dan bukan transaksi periode pendek. Semakin panjang saham itu dipunyai semakin dekat dengan praktik investasi sesungguhnya. Karena itu hindari bertransaksi saham cuman dalam beberapa saat, jam atau hari.
- Jauhi saham-saham yang spekulatif dengan harga jual/membeli jauh berbeda dengan nilai buku perusahaan.
- Jauhi membeli saham-saham non syariah seperti perbankan konvensional atau perusahaan yang menghasilkan beberapa barang yang memiliki sifat haram.
- Jauhi prediksi dan proyeksikan keuntungan saham sejalan dengan perkembangan perusahaan secara normal. Mengharapkan keuntungan dari spekulasi benar-benar dilarang dalam Islam.
Itu info tentang hukum investasi saham dalam Islam, semoga bermanfaat