
Jenis Cuti Karywan – Aktivitas pekerjaan di kantor yang membosankan menjadi salah satu hal yang dirasakan oleh karyawan setiap hari. Walaupun rata-rata perusahaan menerapkan mekanisme lima hari kerja, kadangkala hal tersebut dirasa kurang untuk mengembalikan suasana hati bekerja para karyawan. Oleh karena itulah, karyawan mempunyai hak cuti yang dapat diambil sama sesuai peraturan yang berjalan. Jenis cuti beragam, tergantung alasan dan peraturan perusahaan.
Sesuai peraturan, karyawan mempunyai hak cuti yang dapat diperoleh di perusahaan. Apa jenis hak cuti tersebut? Ada aturan baku yang tercatat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Beberapa jenis cuti tidak sekedar membuat produktivitas bertambah dan menjaga kesehatan fisik dan psikis karyawan. Cuti dapat memberi banyak manfaat baik dari segi karyawan atau perusahaan. Berikut beberapa jenis cuti dan penjelasannya.
Table of Contents
Pengertian Cuti Karyawan
Di Indonesia, cuti adalah hak setiap karyawan yang terdapat dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Ada aturan yang jelas pada perusahaan berkaitan dengan aturan penerapan cuti ini dibikin dengan tujuan supaya karyawan dan perusahaan sama diuntungkan dan tidak ada perselisihan.
Peraturan dan jenis-jenis cuti karyawan dapat menentukan pemberian upah oleh perusahaan. Cuti sebagai hak karyawan yang diberi oleh perusahaan dan akan memberi keproduktifan untuk karyawan dalam bekerja karena hak cutinya diperhatikan oleh perusahaan.
Pemberian cuti kerja karyawan ini diharapkan karyawan nantinya dapat memberi kinerja yang optimal dan berkualitas pada perusahaan dan saat kembali bekerja semakin lebih konsentrasi pada pekerjaan.
Tetapi sebenarnya, masih banyak perusahaan yang peraturannya tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa karyawan yang cuti tapi memberikan kerugian perusahaan, seperti mangkir dengan alasan tidak jelas atau tanpa keterangan. Oleh karenanya, UU No 13 tahun 2003 ini penting dipelajari oleh perusahaan dan karyawan supaya masing-masing pihak tidak ada yang melanggar.
Konflik mengenai cuti kerja karyawan umum terjadi dimulai dari pengajuan, proses persetujuan, waktu, waktu cuti sampai ada pemotongan gaji atau tidak saat melakukan cuti. sehingga kita mesti tahu apa jenis cuti karyawan itu karena cuti merupakan hak karyawan yang perlu diberikan perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan cuti ke karyawan dan karyawan akan tetap mendapatkan upah walau sedang mengambil cuti.
Jenis-Jenis Cuti Karyawan
Ada beberapa jenis cuti karyawan menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang berlaku.
Cuti Tahunan
Disebut dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), Setiap karyawan memiliki hak atas 12 hari cuti tahunan, dengan kondisi karyawan tersebut telah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut di perusahaan tersebut.
Terus bagaimanakah karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ingin mengambil cuti?
Diluar ketentuan undang-undang tersebut, ada banyak peraturan yang menjadi peraturan perusahaan berkenaan hak cuti karyawan.
Perusahaan memiliki opsi untuk menolak keinginan cuti, atau memberikan izin sebagai cuti diluar tanggungan dan perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji karyawan tersebut dengan prorata sesuai waktu absennya.
Harus diingat pada intinya peraturan cuti benar-benar bergantung pada perusahaan. Dijelaskan dalam undang-undang, jika implementasi cuti tahunan ditetapkan berdasarkan hasil dialog antara karyawan dan perusahaan.
Cuti Sakit

Bila seorang karyawan meminta izin tidak masuk kerja karena sakit, maka perusahaan harus mengizinkan karyawan tersebut untuk istirahat supaya tidak memaksakan diri untuk bekerja.
Berapakah jumlah cuti sakit pada sebuah tahun yang ditentukan?
Pada intinya tidak ada batasan untuk cuti sakit, tapi peraturan ini akan berbeda di setiap perusahaan bergantung pada masing-masing perusahaan.
Biasanya kalau karyawan sakit, maka karyawan memiliki hak memperoleh izin tidak masuk kantor sepanjang karyawan mempunyai surat keterangan dari dokter.
Lama periode cuti sakit bergantung pada lama istirahat yang dicantumkan dokter di surat keterangan tersebut.
Cuti Melahirkan
Perusahaan harus memberi hak cuti bersalin atau melahirkan untuk karyawan wanita yang akan melahirkan.
Peraturan mengenai cuti hamil tercatat pada pasal 82 ayat (1), pada pasal tersebut dituliskan jika wanita yang hamil memiliki hak untuk memperoleh waktu cuti 1.5 bulan saat sebelum kelahiran dan 1.5 bulan sesudah kelahiran.
Sepanjang cuti hamil, karyawan wanita masih memiliki hak untuk memperoleh gaji secara utuh dari perusahaan, ini tertera pada pasal 84 UU Nomor 13 tahun 2003. Umumnya lingkupan cuti ini bisa juga dipakai untuk suami atau disebut dengan cuti melahirkan untuk suami.
Cuti hamil tidak mengurangi porsi cuti tahunan karyawan wanita.
Cuti Besar
Cuti besar atau istirahat panjang umumnya diberi pada karyawan yang telah memberikan loyalitasnya ke perusahaan.
Umumnya ini diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 6 tahun, dan memiliki hak atas cuti selama 1 bulan.
Tetapi peraturan mengenai cuti besar ini diberi berdasar kebijakan pada perusahaan, karena ada perusahaan yang tidak menyediakan cuti besar ini.
Jadi cuma perusahaan tertentu saja yang memberi hak jenis cuti besar karyawan ini.
Porsi cuti besar ini tidak mengurangi jumlah cuti tahunan karyawan.
Cuti Karena Urusan Penting
Cuti yang sering digunakan oleh karyawan dalam memakai hak cutinya karena seorang karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti jika ada masalah penting dan ada halangan bekerja.
Cuti penting merupakan cuti yang dibolehkan jika ada keperluan-keperluan penting yang harus dikerjakan, ketentuan terkait cuti penting ialah seperti berikut:
- Karyawan Menikah, diberikan cuti selama 3 hari
- Menikahkan anak, diberikan cuti selama 2 hari
- Mengkhitankan anak, diberikan cuti selama 2 hari
- Membaptiskan anak, diberikan cuti selama 2 hari
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari
- Suami/istri, orangtua/mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari
- Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti sepanjang 1 hari
Ketentuan mengenai cuti penting ini diatur dalam pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Cuti Berdukacita
Seorang karyawan akan mengambil cuti berdukacita setelah kematian orang yang disayangi (umumnya keluarga atau sahabat).
Jumlah cuti umumnya dihitung saat karyawan perlu mengunjungi pemakaman dan segera pulih dari duka cita.
Cuti berdukacita tidak diwajibkan oleh hukum di Indonesia. Tetapi, beberapa perusahaan mempunyai peraturan internal untuk cuti ini.
Dalam beragam kasus, karyawan cuma akan memenuhi persyaratan untuk cuti berdukacita bila karyawan tersebut merupakan karyawan penuh waktu dan sudah bekerja di perusahaan untuk periode waktu tertentu.
Cuti Bersama
Cuti bersama telah diatur pemerintahan dan akan dihitung dalam cuti tahunan . Maka tidak boleh memakai tanggal cuti bersama untuk liburan bekerja karena jatah cuti tahunan berkurang.
Umumnya cuti ini diberikan di saat liburan akhir pekan, hari raya keagamaan, sampai peringatan hari nasional.
Khusus untuk cuti ini, ketentuan yang berlaku ialah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009.
Dalam surat selebaran ini, dipastikan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Maka dari itu, jika seorang memperoleh cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, jika karyawan masuk pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak terpengaruh.
Cuti Haid
Aturan cuti karyawan yang satu ini khusus untuk perempuan, yakni cuti haid. Memang cuti haid tidak berada di Omnibus Law. Tetapi, menurut pembicaraan dari Menteri Ketenagakerjaan, ketentuan terkait ini masih menggunakan peraturan yang lama, yakni UU Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 81 ayat 1, karyawan wanita haid atau menstruasi dan berasa sakit sampai tidak sanggup bekerja bisa cuti pada dua hari awal.
Apakah ada Sanksi Kalau Perusahaan Melanggar Ketentuan Cuti Karyawan?
Bagaimana kalau perusahaan menyalahi ketentuan cuti karyawan? Nyatanya ada juga sanksi pidana untuk perusahaan. Apa sanksi untuk perusahaan yang menyalahi UU Cipta Kerja? Perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan untuk cuti berarti melakukan sebuah tindak pidana. Misalkan perusahaan yang memberi hak kurang dari 12 hari untuk cuti tahunan. Ancamannya berbentuk kurungan penjara minimal sebulan atau paling lama setahun dan/atau denda minimal Rp 10 juta atau maksimal Rp 100 juta. Untuk perusahaan yang tidak membayar gaji untuk karyawan cuti akan terkena ancaman penjara minimal sebulan. Hukumannya paling lama 4 tahun dan/atau sedikitnya denda Rp 10 juta atau optimal Rp 400 juta.
Kesimpulan
Berdasar penjelasan setiap poin di atas, bisa dimengerti jika peraturan cuti karyawan masih tetap memberikan jaminan hak untuk karyawan. Tiap porsi cuti mempunyai kebutuhan dan urgensi tertentu. Karyawan juga tidak khawatir lagi perihal hak cutinya. Pemerintahan telah menjelaskan lebih lanjut jika porsi cuti tidak dihapus. Bila tidak tercantum di UU Cipta Kerja, memiliki arti mengarah ke UU Ketenagakerjaan 2003. Pada kontrak kerja di perusahaan mungkin memberikan pilihan tambahan atas ketetapan cuti karyawan. Bila disetujui karyawan dan dapat diterapkan, hal tersebut sah-sah saja selama tidak ada pelanggaran perundang-undangan.