Setelah Indra Kenz, kali ini giliran Doni Salmanan yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPI).
Doni diperiksa pihak kepolisian setelah dilaporkan korban aplikasi Quotex berinisial RA pada 3 Februari 2022. Dari hasil laporan itu, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 13 jam dengan 90 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus Quotex.
Dalam pemeriksaan, Doni mengakui memiliki sekitar 25 ribu member di aplikasi Telegram. Menurut Bareskrim, 25 ribu anggota di Telegram itu diduga bergabung karena mengikut referral Quatex dari Doni.
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan Doni menerima keuntungan sebesar 80% dari kekalahan membernya. Konten Youtube Doni dianggap alat untuk jebak para korbannya.
“Doni memberikan berita bohong dengan mengajak mainlah dengan saya. Lalu, dari video-videonya itu juga menjebak supaya orang main di Quatex dan pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang,” ujarnya.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brighen Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan tindakan pidana pencucian uang, pelanggaran UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian bakal melakukan tracing aset tersangka hingga ke pihak keluarga Doni.
Setelah ini, apakah ada lagi yang akan ditetapkan jadi tersangka? Kita nantikan kelanjutannya.